Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No.181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005 memiliki tujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan. Saat ini Komnas Perempuan membuka lowongan…
read more